Jumat, 24 Juni 2011 | By: Jakarta Punya

Bangunan di Jalur Hijau Dibongkar

BERITAJAKARTA.COM — 24-06-2011 13:36
Sebuah bangunan di Jl Tenaga Listrik RW 016 Kelurahan Kebonmelati, Kecamatan Tanahabang, Jakarta Pusat dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (Sudin P2B) Jakpus, Jumat (24/6). Selain karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan berukuran 4x12 meter itu juga berada di jalur hijau.

Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Pusat, Sugiyarto, mengatakan, sebelumnya telah melayangkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) pada tanggal 15 Juni yang diikuti penyegelan pada tanggal 16 Juni serta surat perintah bongkar (SPB) pada 17 Juni. "Upaya persuasif sudah beberapa kali dilakukan. Namun pemilik bangunan tidak bersikap kooperatif sehingga akhirnya dibongkar petugas," ujarnya.

Sebanyak 75 petugas gabungan dari Sudin P2B Jakarta Pusat, Kecamatan Tanahabang, Polsek dan Danramil dikerahkan dalam pembongkaran tersebut. Dikatakan Sugiyarto, pihaknya sengaja menurunkan petugas dengan jumlah yang cukup banyak mengingat lokasinya yang rawan gesekan. "Jumlah petugas memang cukup banyak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar dan tidak ada protes," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar